OJK sanksi para manipulator pasar modal, denda tembus Rp96 miliar

osingweb

teman -.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada ratusan pelaku pasar modal sepanjang kuartal I 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat disiplin dan integritas di pasar saham.

OJK mencatat total denda mencapai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak hingga 31 Maret 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian di pasar modal.

“Untuk menghadirkan kepastian hukum, OJK sudah melakukan pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp 96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, sebagian sanksi terkait dengan kasus manipulasi pasar yang menjadi perhatian investor. “Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian sebagian pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp 29,3 miliar,” kata Hasan.

Hasan mengatakan, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat market conduct sekaligus memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.

“Pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita, terutama dari foreign investor,” kata Hasan.

Selain penegakan hukum, OJK bersama self regulatory organization juga menjalankan delapan inisiatif reformasi integritas pasar modal.

Empat di antaranya telah diselesaikan, meliputi ketentuan kepemilikan saham di atas 1 persen, perluasan klasifikasi investor, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta penerapan mekanisme high shareholding concentration.

Leave a Comment

Hot Nows ionicons-v5-c