PRMEDAN – Genderang seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2030 resmi ditabuh. Langkah ini diambil menyusul tuntasnya masa pengabdian komisioner periode sebelumnya pada akhir Maret lalu.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kini mencari sosok-sosok berintegritas yang mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal transparansi publik di Bumi Katulistiwa.
Ketua Tim Seleksi (Timsel), Hatta Ridho, menegaskan bahwa seluruh proses penyaringan ini berjalan sesuai rel regulasi, yakni Peraturan KI Pusat Nomor 4 Tahun 2016.
Targetnya, Timsel akan menjaring antara 10 hingga 15 nama terbaik untuk diserahkan kepada Gubernur dan diteruskan ke meja DPRD Sumut.
Formasi Timsel dan Jadwal Krusial
Dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/206/KPTS/2026, Timsel diisi oleh kombinasi tokoh dari berbagai latar belakang.
Selain Hatta Ridho (unsur akademisi/Dekan FISIP USU), panel seleksi ini diperkuat oleh Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, dan Arief M Purba.
Bagi warga Sumatera Utara yang ingin berpartisipasi, berikut adalah linimasa penting yang wajib dicatat:
- Pengumuman Pendaftaran: 6 – 8 April 2026.
- Masa Pendaftaran: Dibuka selama 10 hari kerja, mulai 8 April hingga resmi ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.
- Lokasi Penyerahan Berkas: Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan H.M. Said Nomor 27, Medan.
Alur Seleksi: Ketat dan Tanpa Mahar
Proses penyaringan tidak akan main-main. Para pelamar harus melewati empat rintangan utama: seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, hingga wawancara mendalam.
”Dari hasil tes potensi, kami akan mengerucutkan maksimal 40 nama atau delapan kali lipat dari jumlah komisioner yang dibutuhkan. Mereka inilah yang nantinya akan diuji lebih lanjut melalui psikotes dan wawancara,” jelas Hatta dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kamis (2/4).
Menariknya, Timsel juga membuka ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan terhadap profil para calon selama 10 hari kerja. Hal ini dilakukan demi memastikan rekam jejak calon benar-benar bersih dan kredibel.
Menjamin Independensi dan Gratis
Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, berharap proses ini melahirkan inovator yang mampu mempercepat penyelesaian sengketa informasi serta memperkuat standar layanan publik di Sumut.
Di sisi lain, anggota Timsel Muhammad Suib memberikan garansi bahwa seluruh tahapan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Untuk menjaga independensi, Timsel menegaskan tidak akan melayani korespondensi atau surat-menyurat di luar jalur resmi.
”Keputusan Timsel bersifat final. Kami berkomitmen menjaga transparansi hingga seluruh proses ini rampung dalam kurun waktu maksimal enam bulan,” pungkas Suib.***







